UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012

Undang Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012

UU tentang perkoperasian Indonesia

Produk hukum berupa Undang-Undang Perkoperasian No. 17 tahun 2012 telah menjadi bahan diskusi banyak masyarakat perkoperasian indonesia, ada yang berkomentar bahwa  undang-undang koperasi yang baru mampu meningkatkan organisasi dan usaha koperasi namun tidak sedikit yang menyatakan bahwa UU ini telah mengebiri jatidiri koperasi itu sendiri

Bagaimana menurut anda ? silahkan isi polling dan diskusikan

Bahan :

Download UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012

UU Koperasi Baru Lebih Melindungi Anggota

UU Koperasi Baru Lebih Melindungi Anggota

Rabu, 31/10/2012 – 20:58

BANDUNG, (PRLM).- Undang – undang mengenai koperasi yang telah disahkan oleh rapat paripurna DPR lalu merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi para anggota koperasi.

Sebabnya, pada undang – undang tersebut pemerintah diwajibkan untuk membentuk lembaga penjamin bagi anggota koperasi simpan pinjam (KSP). Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Agus Muharam di Aula Barat Gedung Sate, Bandung pada Rabu (31/10/12).

“Selain itu, pemerintah juga harus mendirikan lembaga penjamin simpanan tersebut selambatnya dalam waktu dua tahun. Diharapkan hal ini akan mendorong anggota untuk merasa lebih aman dalam menyimpan dana dan memperbanyak anggota baru yang semakin tertarik,” katanya.

Ia juga mengatakan, pemerintah akan mendirikan lembaga pengawas koperasi simpan pinjam pada tahun depan. Tugasnya adalah membuat standard operation procedure (SOP) dan mengawasi praktik KSP. “Lembaga tersebut juga mendorong unit simpan pinjam (USP) untuk berubah menjadi KSP selambatnya tiga tahun,” katanya.

Maka dari itu, Agus mengimbau kepada dinas koperasi di Jabar untuk mendorong USP menjadi KSP. “Bila tidak berubah dalam tiga tahun, maka USP tersebut tidak bisa melayani simpan pinjam lagi bagi anggotanya,” tuturnya. Dengan hal ini, Agus berharap tidak ada lagi koperasi yang memiliki tujuan ganda. “Koperasi konsumen fokus pada konsumen, koperasi produsen pada produsen, koperasi jasa terhadap jasa. Demikian juga dengan KSP,” katanya.

Agus menegaskan, sejak ditandatangai oleh presiden pada sekitar dua minggu mendatang, dalam jangka waktu tiga bulan, seluruh koperasi wajib melayani pinjaman maupun simpanan hanya kepada anggota saja. “Oleh karena itu, baik calon atau non anggota mesti mencatatkan diri sebagai anggota selambatnya tiga bulan. Kecuali yang masih dalam masa kontrak kerja,” ujarnya.

Simpanan pokok, wajib, dan sukarela pun dihapuskan pada undang – undang tersebut. Sebagai gantinya, ia mengatakan, anggota hanya perlu membayar setoran pokok. “Bentuknya adalah sertifikat modal koperasi (SMK) yang dimiliki oleh masing – masing anggota koperasi. SMK merupakan bukti kepemilikan modal dari anggota di koperasi,” katanya.

Ia menjelaskan, SMK tersebut dikeluarkan oleh koperasi dan ditetapkan nilanya dalam rapat anggota dan anggaran dasar koperasi. Ketika ditanyakan mengenai keterlibatan non anggota dalam SMK, dirinya menegaskan, hal tersebut telah dikoreksi dan tidak diperbolehkan. “Jadi koperasi sifatnya masih tertutup dan hanya anggota saja yang diperbolehkan memiliki SMK,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengapresiasi peran serta KUKM se – Jabar yang telah memberikan kontribusi dengan menyerap sekitar 90 persen tenaga kerja. “Hal tersebut merupakan bukti efektifnya KUKM Jabar dalam menyerap tenaga kerja dan membuktikan bahwa usaha tersebut padat karya,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan mengatakan, penyerapan Kredit Cinta Rakyat (KCR) terhadap KUKM se – Jabar hingga 30 Oktober tahun ini telah mencapai Rp 79,5 miliar dari total anggaran Rp 165 miliar. Meski hanya tersisa waktu sekitar dua bulan, Ahmad optimistis sisa anggaran tersebut akan terserap seluruhnya pada akhir tahun ini. “Hingga saat ini penerima anggarannya adalah 2.671 debitur,” katanya. (A-207/A-108)***

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/209420