PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI

  MEMBANGUN KOPERASI 

 KOPERASI MEMBANGUN

(PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI)

 

 

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :

a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

 

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

 

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.

b. Mempersiapakan acara rapat.

c.  Mempersiapkan tempat acara.

d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

 

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :

Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.

Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.

Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.

Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.

Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

  • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.

Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.

Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.

Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

Penutup

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi

d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi

e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum

         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara

    tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :

1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)

2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.

3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi

4.   Daftar hadir rapat.

5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.

6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).

7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.

9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.

10. Mengisi formulir isian data koperasi.

11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.

  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan

  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 

f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

             Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

             Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :

Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Download Buku Tata Cara Pendrian Koperasi

Buat Software Koperasi Klik disini

banner_affiliate_2_600x400

155 thoughts on “PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI

  1. terimakasih atas informasi yang sangat berguna …., kebetulan saya ingin membentuk suatu badan usaha koperasi di desa saya, hanya saja untuk jenis usaha yang akan dijalankan belum belum jelas, untuk jenis usaha bahan2 pertania pupuk dll, dah hasil pertaniah padi dll juga penggemukan sapi, yang pada tujuannya dapat mengatasi kendala kelangkaan pupuk dan harga padi. utk jenis usaha ini sangat membutuhkan modal yg cukup besar. mohon masukan-2 dari bpk

  2. Pak Mohon maaf, mau bertanya . Apakah untuk neraca awal pada pembuatan koperasi baik sekunder ataupun primer harus meyertakan modal awal sebesar yang bapak sebutkan diatas selain kegiatan KSP/USP? Sedangkan setahu saya modal awal adalah dari simpanan wajib yang dibayarkan kepada koperasi satu kali. apabila dihitung dengan minimal anggota koperasi sebesar Rp 400rb/anggota. Ini sangat memberatkan sekali bagi saya untuk masuk atau membentuk koperasi walaupun natinya simpanan wajib itu dapat diambil kembali dari koperasi. apakah ada peraturan yang menjelaskan dengan nilai tersebut ? mohon penjelasannya.
    terima kasih

    • MODAL 15 JT ITU HANYA UNTUK USAHA SIMPAN PINJAM.
      SELAIN ITU SESUAI KEMAMPUAN DAN KELAYAKAN ANGGOTA MEMBAYAR SIMPANAN POKOK

  3. terimakasih pak atas penjelasannya, apakah saya bisa mendapatkan contoh surat anggaran dasar nya pak? kami sudah dalam bentuk Yayasan Pendidikan, menurut bapak, saya harus mulai dari mana pak?terimakasih pak.
    salam saya, novita

    • coba ikuti link dibawah lengkap untuk pendirian koperasi
      http://diskumkm.jabarprov.go.id/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=45&Itemid=110.
      Pendirian koperasi bisa dimulai dengan mengumpulkan orang yang memiliki tujuan yang sama dalam pendirian koperasi (minimal 20 orang), sebaiknya ada beberapa orang yang benar-benar memahami koperasi untuk itu ibu bisa konsultasi ke dinas koperasi di kota ibu berada, bisa juga meminta ke dinas koperasi untuk memperoleh penyuluhan kepada calon anggota.
      sebaiknya koperasi tidak perlu dulu di badan hukumkan yang penting usaha yang dirintis para anggota bisa berjalan, administrasi diasiapkan dan prinsip koperasi dijalankan (pra koperasi).
      setelah dirasa cukup dan diperlukan badan hukum dapat diajukan lewat notaris (yang telah memperoleh ijin membuat akta koperasi).
      Pengajuan Badan hukum sebaiknya dilakukan apabila benar benar dibutuhkan

  4. Jika koperasi sudah lama tidak aktif, mohon informasinya apa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan kembali koperasi tsb

    terima kasih

    • Secara hukum bila koperasi tidak melakukan rapat pembubaran koperasi dan atau tidak dibubarkan oleh pemerintah sebenarnya masih sah dan diakui sebagai badan hukum. Untuk mengaktifkan koperasi perlu dipikirkan kembali sebab tdak aktifnya koperasi (siapa tau emang anggotanya memang sudah td berminat bergabung dalam koperasi) sehingga komitmen anggota untuk membangun kembali koperasi harus dipertanyakan. Bila masih berkomitmen dan jumlah anggota memenuhi, anggota yang diberikan kuasa sebaiknya menghubungi Dinas Koperasi setempat untuk menanyakan status koperasi tersebut, bila masih tercatat maka segera diadakan rapat anggota untuk memilih kembali perangkat organisasi, pembahasan AD/ART (apabila diperlukan) dan pembahasan program usaha koperasi. Legalitas yg lain jg mungkin perlu di check siapa tahu sudah kadaluarsa. Semoga membantu

    • Semua orang yg sudah cakap secara hukum bisa mendirikan koperasi. Mahasiswa menjadi pengurus, mengapa tidak dengan syarat memiliki kemauan, semangat dan pengetahuan yang memadai. Sy dukung pendirian kopma karna Koperasi Mahasiswa dapat dijadikan laboratorium bagi mahasiswa baik dalam berkoperasi, berorganisasi, berbisnis mengaplikasikan ilmu yangdiperoleh dibangku perkuliahan. Saran sya sdr bisa mulai berdiskusi dengan mahasiswa yang berkeinginan yg sama dan minta bimbingan dr dosen yg berkompeten. Maju terus koperasi.

    • To. Mia Semua masyrakat bisa mendirikan koperasi tidak terkecuali ibu-ibu rumah tangga. Di tempat sya tingal ibu-ibu rumah tangga mendirikan koperasi dimana unit usahanya yaitu simpan pinjam dan perdagangan. Ada juga tukang ojeg yang mendirikan kperasi unit usahanya bengkel dan simpan pinjam. Intinya masyarakat “biasa” bisa mendirikan koperasi selama cakap secara hukum, usaha koperasi harus jelas dan memberikan manfaat bagi anggotanya.

  5. Salam kenal Pak.
    Saya mau bertanya, apakah manajer dan pengurus koperasi yang baru dibentuk bisa merangkap sebagai pimpinan lembaga keuangan lain? Bagaimana jika 20 pendiri koperasi sebagian mengundurkan diri?apakah harus segera ada penggantinya?
    Terima kasih atas perhatiannya.

    • To Tari. Manajer dan Pengurus bisa merangkap pimpinan lembaga keuangan lain selama dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau dalam kontrak kerja dg manajer tidak melarang hal tersebut. Untuk anggota harus segera ada penggantinya.

  6. Terima kasih atas tanggapannya.
    Pak mau bertanya lagi. Apa perbedaan modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dengan modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (penjelasan diatas point C.Pengesahan badan hukum a no 8 dan 9).

    Terimakasih banyak…

    • Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang sekurang kurangnya 20 orang dengan setoran modal awal minimal 5 jt. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi sekurang-kurangnya 3 koperasi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Selama ini biasanya koperasi sekunder dikenal sebagai Koperasi Pusat, Gabungan, atau Induk, dengan setoran modal awal minimal 15 jt. Modal tersebut dari simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah.

  7. Terima kasih Pak atas penjelasannya. Semoga forum ini semakin membantu dan berperan dalam pengembangan koperasi dan pembangunan masyarakat pada umumnya. Sukses selalu..

  8. Salam kenal pak.
    Saya mau mengembangkan simpan pinjam di kampung saya yang sudah berjalan mulai tahun 1996 kedalam bentuk koperasi, karena modal awal pada waktu itu hanya sebesar Rp. 150.000,- ( Modal awal berasal dari bantuan individu untuk kesejahteraan kampung). Melalui almarhum Ibu saya sekarang telah berkembang dan memiliki aset berputar sebesar Rp.18.000.000,-
    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah bisa hal tersebut bisa saya kembangkan menjadi bentuk koperasi simpan pinjam ?
    2. Bagaimana caranya supaya bisa menjadi koperasi? Karena hal tersebut sangat membantu kepentingan warga kampung saya.
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

  9. pak mau tanya apakah dibidang rumputlaut bisa didirikan koperasi atau hanya kelompok tani atau ada jalur lain? karna ada sekitar 100 org petani meminta kepada saya untk mendirikan koperasi dgn alasan ketidakpuasan organisasi sebelumnya. trimakasih

    • Bisa didirikan, sya berikan kisah sukses koperasi dg usaha rumput laut KLIK DISINI.. Organisasi ekonomi seperti kelompok tani sebetulnya bisa saja menjadi wadah bagi petani memajukan usahanya. Hanya saja memang koperasi memiliki kelebihan dibandingkan dengan bentuk organisasi lain KLIK DISINI LEBIH JELASNYA.
      Setelah mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi Bapak mungkin bisa memutuskan apakah dibutuhkan suatu koperasi untuk mewadahi kepentingan para petani.
      Kepercayaan petani kepada koperasi dapat menjadi modal utama bagi Bapak untuk mendirikan koperasi, dan kepercayaan itu perlu dijaga dengan benar benar mendirikan koperasi demi meningkatkan kesejahteraan petani.
      Untuk masalah pendirian sy sdah menyampaikan dalam artikel sebelumnya, tetapi kalau dibutuhkan untuk diskusi sy siap membantu.

  10. 1. perjuangan saya mendirikan koperasi ini di dampingi oleh underbow dari partai, apakah cara ini cukup efektif? dgn alasan sy butuh bekapan pihak penguasa untuk menangkis serangan pihak yg tdk bertanggungjawab.

    2. apakah saya bisa dapat contac person dari koperasi rumputlaut yg sedang berjalan untuk belajar lebih banyak.

    terimakasih

  11. saya mau nnya ne pak,, saya slah seorang angota organisasi mahasiswa,,, jdi kmi dlam organisasi ini ingin mndirikn koperasi.. jadi apa langkah awal saya untuk mendirikan koperasi d dlam organisasi pak…

  12. kami memiliki rencana untuk mendirikan koperasi namun dengan proyeksi usaha dominan pada (90%) pada simpan pinjam dan sisanya usaha lain seperti payment point dan pulsa. Sebaiknya jenis koperasi apa yg akan kami didirikan mengingat usaha simpan pinjam sangat dominan? apakah Kospin atau Serba USaha?

  13. pak, apakah anggran dasar rumah tangga perlu pengesahan dari dinas koperasi,,,rapat anggota juga perlu pngesahan dari dinas koperasi!!

    • Disahkan oleh rapat anggota bukan oleh dinas koperasi. koperasi hanya berkewajiban melaporkan art dan hasil rapat anggota

  14. pak saya mempunyai usaha dibidang pemasaran daging sapi,dan pasokan sapi potongnya saya bermitra dengan bandar2 dan petani peternak,untuk itu saya sangat berminat sekali untuk membentuk koperasi tapi saya tidak punyai pengalaman dalam koperasi.dalam benak saya apabila koperasi ini berhasil kami bisa membuka lapangan pekerjaan . dan bisa memenuhi kebutuhan pasokan sapi potong buat usaha kami. mungkin kami minta saran dan pandangan dari bapa trimakasih.

    • Koperasi menjadi baik ketika prinsip2nya dilaksanakan. koperasi mampu mendorong anggotanya ke pintu kesejahteraan. Bisa saja dibentuk koperasi sapi potong. namun ketika di bentuk koperasi sapi potong kemungkinan akan muncul konflik kepentingan antara bapak, bandar dan peternak sapi potong. Koperasi yang baik adalah koperasi yang mampu mewadahi kepentingan2 tersebut sehingga kepentingan yang ada dapat berjalan sinergis. untuk langakah awal bapak bisa diskusi dengan bandar ataupun peternak tentang kemungkinan pembentukan koperasi dari situ dapat dilihat kendala apa yang akan dihadapi, teknis pembentukan koperasi bapak bisa menghubungi dinas koperasi setempat dan minta pelatihan perkoperasian.

    • Tidak mendapatkan sanksi hukum, tapi sanksi administratif koperasi wajib memberikan laporan per tahunnya kepada dinas koperasi. Manajer memiliki kuasa pengelolaan koperasi sesuai dengan kontrak kerja yang diberikan. Biasanya sebatas teknis pengelolaan usaha. Keputusan-keputusan strategis biasanya pengurus yang pegang

    • Pengurus diamanatkan oleh rapat anggota untuk mengelola koperasi tapi pengurus memiliki hak untuk menunjuk manajer untuk mengelola koperasi. jadi manajer berperan sebagai pengelola yang tunduk kepada kontrak kerja ataupun sesuai dengan petunjuk pengurus,memberikan laporan kepada pengurus mengenai kondisikoperasi dan memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pengurus mengenai pengelolaan koperasi

  15. Assalamu alaikum wr. wb
    salam kenal! sebelumnya kami memiliki kelompok tani yang bergerak dibidang peternakan kemudian dgn maksud mengumpulkan modal bersama untuk meningkatkan produksi kami maka kami berencana membentuk koperasi, permasalahannya bagaimana kami harus merumuskan pembagian sisa hasil usaha dgn anggota dan pengurus koperasi!

    • walaikum salam wr wb
      Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan kotor yang telah dikurangi biaya operasi koperasi atau dapat dikatakan laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya dan pajak.
      Sisa Hasil Usaha biasanya dibagi menjadi:
      Cadangan : 40 %
      SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
      Dana pengurus : 5 %
      Dana karyawan : 5 %
      Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
      Dana sosial : 5 %
      Pembagian SHU dapat ditentukan saat pendirian koperasi berdasarkan kesepakatan/rapat anggota

  16. saya sangat tertarik dengan usaha koprasi ini. mohon bantuannya pak. saya mau tanya,
    1. yang di maksud minimal 20 anggota itu maksudnya bagaimana yaa pak?? harus ada 20 orang pendiri atau bagaimana.
    2. modal untuk mendirikan KSP minimal berapa yaa pak?? atau gampangnya butuh berapa duit sih untuk mendirikan koprasi simpan pinjam??
    3. kalau misalnya tidak dibadanhukumkan apakah bisa mendapat bantuan permodalan??

    • 1. Harus ada minimal 20 pendiri yang memiliki tujuan sama dalam mendirikan koperasi
      2. Minimal 15 jt bagi koperasi primer dan 50 jt bagi koperasi sekunder
      3. Modal non forlmal mungkin bisa. tapi kalau dari lembaga keuangan formal atau pemerintah harus berbadan hukum

  17. salam pak..pertanyaan saya adalah jika koperasi blm berbadan hukum kerena masih dalam proses,tetapi uang modal koperasi sudah di pinjamkan pd anggota yg membutuhkan dgn bunga tertentu yg sudah di tetapkannya apakah melanggar hukum pak..?

    • koperasi yang belum berbadan hukum tetapi sudah menjalankan usahanya disebut pra koperasi, usaha simpan pinjam yang dilaksanakan oleh pra koperasi dalam proses badan hukum tidak melanggar hukum dan biasanya disarankan untuk dilakukan.

  18. Assalamu’alaikum wrwb.
    Bapak Yth, saya ingin bertanya sehubungan ada koperasi yang ingin mempunyai anak perusahaan atau kegiatan usaha yang dijalankan secara PT. Bagaimana prosedur pembentukan Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahammnya dimiliki oleh koperasi, mengingat dalam UU Perseroan Terbatas, syarat pendirian harus perorangan.
    Terima kasih atas perhatiannya.

  19. selamat pagi pak, sy mau bertanya apakah seorang pegawai negeri sipil bisa mendirikan koperasi dan bisa menjadi badan pengurus di suatu koperasi? mohon penjelasannya, untuk itu sy ucapkan terima kasih.

    • Bisa. Contoh koperasi pegawai negeri sipil seperti KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) banyak instansi pemerintah yang sudah memiliki koperasi

  20. aslkum, senang sekali bisa ikut sharing dengan bapak ibu semua,buat bapak admin saya mau menanyakan bagaimana prosedur dalam pendirian koperasi nelayan atau membentuk koperasi serba usaha, mohon penjelasannya pak, terimakasih.

  21. ass.pak koperasi kami baru setahun berbadan hukum,kemudian kami diharuskan untuk mengikuti uji kompetensi SKKNI oleh dinas setempat apakah jika kami menolak untuk ikut operasional kmi akan ditutup sementara oleh dinas?

  22. Ass. Wr. Wb. pak saya mau bertanya adakah perbedaan mencolok antara Koperasi Wanita (Kopwan) dengan Koperasi yang lain? apakah anggotanya dominan perempuan? atau maksud tujuannya didirikan kopwan tsb berkenaan dengan unsur penekanan Gender?

    • Kopwan dan koperasi lainnya tidak memiliki perbedaan dalam operasinya, perbedaannya hanya dr segi anggota yang didominasi wanita. Maksud tujuannya bisa karena unsur penekanan gender atau karena kepentingan yang sama.

  23. ass..salam kenal….
    pak saya punya modal 15 jt utuk belajar buka koprasi.yg ingin sy tanyakan brapa bunga yg harus sy berikan k pada nasabah,apa bila meminjam 1 jt,dan brapa lama ????

    • Penetapan bunga dilihat dr biaya modal, biaya operasi, tingkat resiko, keuntungan material atau non material yg diharapkan.

  24. Pak,saya & teman2 (ada 20 orang) lebih punya usaha dibidang pertanian,jual-beli jahe & memproses jahe dari basah ke kering,punya rencana bikin koperasi dengan tujuan memperluas bidang usaha dibidang simpan-pinjam & properti,Jenis koperasi apa yang harus saya pilih ? untuk tahap awal bentuk laporan seperti apa yg harus saya siapkan ? berapa modal awalnya ?apakah modal awal tersebut boleh diambil dari setoran wajib anggota yg 20 orang tadi ?untuk pengurus apa boleh suami istri ?

  25. salam pak .. pak saya mau tanya kalau notaris buat akta koperasi apakah domisili koperasi harus sama dengan daerah kerja notaris contoh alamat medan apakah notaris deli serdang dapat membuat akta koperasinya ?

  26. Asalmulkm,, pak bagaimana cara menghitung bunga, pada saat anggota koperasi meminjam uang?
    -berapa bunga yg diberikan?
    -Bagaimana Jika ada anggota yang meminjam diluar batas kewajaran? (kas di bendahara kurang) apakah bisa memakai dana talangan?

    • Sistem bunga perhitungan bunga yang biasa digunakan : flat, Floating atau effektif.
      Yang biasa digunakan koperasi adalah bunga flat.
      contoh anggota pinjam Rp. 1 jt bunga 1.5% flat/bulan jangka waktu 1 tahun. Berapa angsuran per bulan ?
      Angsuran = pokok + bunga
      Pokok = 1.000.000 / 12 blan = 83.333,33
      Bunga = 1.000.000 x 1,5% = 15.000,00
      Angsuran = 83.333,33 + 15.000,00 = 98.333,33
      Jadi anggota harus membayar angsuran sebesar 98.333,33 per bulannya selama 12 bulan
      Pendapatan koperasi dr transaksi pinjaman bukan hanya dr bunga saja, dapat pula dr biaya administrasi dan provisi (cadangan resiko)
      Bunga yang dibebankan biasanya antara 1 – 2,5% tergantung dr jasa simpanan, biaya operasional, keuntungan yang diharapkan, tingkat kompetitif.
      Anggota yang meminjam melebihi batas kewajaran, kooperasi berhak menolak.

  27. saya udh dr 2002 mengurus koperasi tpi blm berbadan hukum smpe skrng, nah untuk menuju kesana upaya saya harus gmn?

    • Bicarakan dengan anggota apakah anggota berkehendak untuk memiliki koperasi yang berbadan hukum atau tidak? Pengurus harus memiliki alasan yang masuk akal kenapa koperasi perlu dibadan hukumkan. Kalau ok. Luangkan waktu untuk mengunjungi dinas koperasi setempat atau notaris yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta pendirian koperasi.

  28. pak.. saya mau tanya, saya berniat mendirikan koperasi simpan pinjam, saya memiliki uang 10 juta, apa yang harus saya lakukan selanjutnya, oh ya … saya menginginkan koperasi saya beranggotakan hanya perempuan saja dari berbagai elemen dan berbagai latar belakang pekerjaan, entah itu guru , pedagang atau ibu rumah tangga… apakah saya bisa mendirikan koperasi simpan pinjam????

    • koperasi bukan usaha pribadi. jadi ibu bisa mengajak calon anggota koperasi lainnya untuk membentuk koperasi, sehingga modal minimal yang harus dimiliki koperasi dapat terpenuhi. koperasi beranggotakan anggota yang homogen dari segi kepentingannya. Untuk anggota hanya perempuan saja tidak ada masalah.

  29. Apakah bisa Penduduk yang berdomisili di kabupaten A menjadi anggota atau pengurus koperasi di kabupaten B ?

    • Tidak bisa bila wilayah kerja atau izin hanya di satu kabupaten. kecuali koperasi yang berskala nasional atau memiliki izin nasional

  30. selamat siang pak, saya ingin mendirikan koperasi bersama beberapa rekan saya dengan tujuan unutk membangun desa kami menjadi desa yang mandiri, namun koperasi yg akan kami jalankan ini berfokus pada simpan pinjam warga. apakah ada tata cara tertentu untuk jenis koperasi yang seperti ini, terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.

    • Koperasi yang didirikan apakah koperasi serba usaha yang didalamnya ada unit simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam ? pendirian hampir sama cuman perbedaannya dari segi permodalan yang harus dipenuhi untuk koperasi simpan pinjam.

  31. salam kenal pak,,,, saya mau tanya apa pendidikan minimal untuk seorang ketua dari koperasi pak, apa boleh tamatan sltp tapi dia punya pengalaman dan kemauan.
    mohon penjelasan terimakasih….

    • Untuk persyaratan sebagai ketua lihat di anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasinya. dalam aturan yang lebih tinggi hanya menyebutkan persyaratan umum sebagai pengurus salah satunya memiliki pengetahuan perkoperasian

  32. slmt mlm pa’! ma’af saya mau tanya, saya sdah mnjalankan bisnis simpan pinjam, kebetulan saya jga bisnis jual beli motor, apakah bsa pendirian koprasi nantinya kita jual sepedah motor kepada selain anggota, namun dihutang dengan bulanan, sma seperti Finance,,,? dan b’pa modal yang harus kita laporkan untuk bsa berbadan HUKUM, namun modal tersebut, modal dari BANK,,,,? alkhamdullillah lancar usaha saya pak? bgmna menurut bpa’, trima kasih

    • Ada alternatif untuk usaha tersebut yaitu dengan bekerjasama dengan perusahaan leasing untuk penjualan motor secara kredit, perlu dipikirkan bahwa menjadi perusahaan leasing membutuhkan modal yang besar dan terdapat resiko2.
      Modal awal yang dilaporkan harus modal dari anggota
      Koperasi didirikan oleh sekumpulan orang dg tujuan yg sama, jadi coba bpa kontak pebisnis sejenis apakah memiliki minat yg sama dg bapa
      Dalam kondisi seperti ini sy kurang sreg bila usaha leasing dijalankan dg badan hukum koperasi. walaupun sebenarnya bisa dilakukan

    • Kalau aktanya dibuat notaris hubungi saja notarisnya biasanya ada salinannya. untuk pengurusannya biasanya sertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian d

      • Akta pendirian tidak dibuat notaris pak. Hanya disahkan oleh dinas koperasi setempat. Jika hilang,bagaimana proses pengurusannya? Terima kasih

      • Berarti tinggal menghubungi dinas koperasi setempat, pengurus bisa meminta salinan akta pendirian yg disahkan ke dinas koperasi. bawa aja surat kehilangan dr kepolisian atau surat penyataan kehilangan serta copy akta pendirian disertai surat permohonan dan kuasa.

  33. Aslmkm…..
    Pak, saya mau tanya..
    saya berencana ingin mendirikan Koperasi Simpan Pinjam, lalu apakah biaya untuk memperoleh SIUP,NPWP,TDP,TDI,& Badan Hukum itu mahal pak?
    Dan kira-kira berapa ya pak biaya untuk memperoleh perijinan yg lengkap itu pak?

    Sebelumnya terima kasih

    • Kalau biaya relatif, kalau melalui notaris biasanya ada paket pembuatan akta,SIUP, NPWP,TDP itu biaya kisaran 1,5 -5 jt. Atau bisa aja SIUP, NPWP,TDP dapat dibuat sendiri itu biasanya lebih murah, kaya NPWP itu gratis, yg lain ada juga PEMDA yg menggeratiskan.

  34. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi banyak tumbuh koperasi merpati.. setelah dibantu bukan tambah baik melainkan ambruk kecuali koperasi wanita….. mohon jurus jitu apa yang harus digunakan untuk mengatasi koperasi yang seperti ini. tks

    • Menurut sy koperasi wanita cenderung lebih bertahan karena sifat venus dr wanita yg cenderung lebih jujur, lebih punya komitmen, lebih rewel, lebih punya waktu, lebih teliti, intinya perasaan berperan dlm berkoperasi dll. Nah kalau ambruknya koperasi merpati sy ga bisa jawab bang, perlu dilihat masalahnya apa? masalah pokok ambruknya koperasi : tidak dipahaminya prinsip2 koperasi & tidak memiliki kemampuan manajemen.

  35. Pak, untuk kospin yg belum berbadan hukum, bilamana ada nasabah kredit yang bermasalah dalam pinjaman kreditnya(tunggakan angsuran), bagaimana solusinya pak kaitannya dengan jaminan kredit berupa shm tanah,…apakah bisa dieksekusi jaminan tersebut? makasih pak

    • yg berhak mengeksekusi adalah pengadilan. Apa bapak memiliki surat kuasa jual dari debitur? kalau punya tinggal melakukan penawaran jual, dengan sebelumnya memberitahukan terhadap debitur dan debitur kooperatif.
      ospinnya legal. tapi kalau debiturnya paham kospin yg tidak berbadan hukum dalam posisi yg lemah.

  36. saya ingin menjalin bisnis dgn petani dari kabupaten lain.untuk itu saya siap menyediakan modal awal 20jt agar segera terbentuk pra koperasi / koperasi.namun demikian saya ingin dapat mengendalikan koperasi tersebut secara proporsional sehingga saya ingin mengikat perjanjian koperasi yg saya bentuk dengan badan usaha CV milik saya.apakah tindakan saya sudah tepat.?mohon petunjuk.mksih.

    • tujuannya apa bapa menjalin bisnis dg petani? kenapa harus bentuk koperasi pa? kenapa ga gapoktan? kenapa ga cv kerjasama individu petani? Kenapa bapak mau mengendalikan koperasi? apa yg dikendalikan? Kalau bapa bisa kendalikan koperasi kenapa juga harus mengikat perjanjian dengan cv bpa.
      Maaf pa banyak tanya karena setiap jawaban dr bapa memungkinkan solusi yg berbeda pula.

  37. mau tanya pak…kira kira ada gak koperasi yang kepemilikannya secara pribadi,,,?karena memang modal nya adalah milik pribadi,,,

    • Banyak
      koperasi yg dikuasai oleh individu jelas menyalahi prinsip koperasi.
      Tanya kenapa individu mau memiliki koperasi ? kenapa tidak mendirikan CV atau PT?
      Penggunaan koperasi oleh individu biasanya untuk menyalurkan kredit dimana koperasi sebagai alat untuk memenuhi ketentuan/peraturan lembaga yang berhak melakukan usaha simpan pinjam, untuk memperoleh bantuan pemerintah atau donatur atau untuk memperoleh pinjman dari pihak bank.

  38. Selamat malam..
    Nanya pak, modal awal koperasi baru berdiri dgn jlh anggota 25 orang apa ada maksimalnya?
    Untuk koperasi yg bergerak dibidang pertambangan usaha apa saja yg dapat dilakukan koperasi. Soalnya ada renc keluarga saya ingin mendirikan koperasi serba usaha, dan beliau menyediakan modal pribadi 350jt. Menurut bapak bagaimana?
    Terima kasih…

  39. Saya sangat terbantu akan artikel ini karena saya berencana mendirikan koperasi. Yg ingin saya tanya apakah kita bisa mengundang petugas dr dinas koperasi meskipun kita belum membentuk kepengurusan?

    • Biasanya petugas dinas koperasi menawarkan untuk berkunjung ke koperasi yang akan dibentuk itu sebagai upaya survei terhadap koperasi yang akan dibentuk. atau untuk konsultasi bisa datang ke kantor dinas juga

    • 1. Lakukan rapat anggota untuk pembentukan panitia pendirian koperasi,dimana tugasnya :
      – Penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
      – Pembuatan rencana kerja
      – Pengumpulan modal (simpanan anggota)
      – Berhubungan/konsultasi dengan dinas koperasi dan notaris
      panitia bisa pengurus atau pengawas
      2. Menjalankan usaha pra koperasi (biasanya dinas lebih mengharapkan koperasi yang diajukan dalam memperoleh badan hukum sudah beroperasi walaupun belum berbadan hukum)

  40. Selamat Pagi pak,

    Saya mau tanya mengenai hal koperasi karyawan. Apakah untuk koperasi karyawan harus mendapatkan izin dari perusahaan tempat kita bekerja. Dalam arti, untuk menjadi rekanan di perusahaan, hal yang kami hadapi sekarang adalah, perusahaan tidak mau mengakomodir kehadiran koperasi di perusahaan dengan alasan akan terjadi konflik kepentingan.
    Semua perizinan koperasi sudah kami selesaikan, dari Akta,SIUP,SITU, TDP, HO, NPWP dan surat keterangan dari Bupati.

    Apakah ada konsekwensi hukum untuk pengusaha/perusahaan yang tidak mau mengakomodir adanya koperasi di perusahaannya.

    • Secara hukum izin dr perusahaan tidak diperlukan, tetapi agar usaha koperasi berjalan nyaman sebaiknya diusahakan agar perusahaan menerima keberadaan koperasi.
      coba ajak bicara key person di perusahaan, kalau tidak bisa minta dinas koperasi untuk memediasi

  41. salam kenak pak.. sya gio.. sdah 7 tahun sya sempat bekerja di koperasi simpan pinjam(dalam bentuk uang) brjabat sbagai petugas lapangan dan terakhir sebagai pengawas dan asisten manager.. dalam hal ini kurang lebihnya sya sdah mengetahui sistematis tentang perkoperasian , dan saat ini sya mncoba mengelola sendiri dengan modal seadanya dan alhamdulilah sya udah mempunyai 1 orang karyawan lapangan karena sudah berjalan 2 bulan … yg mau saya tanyakan :berhubung sya blum terdaftar di diskop dan sya blum ber badan hukum,,apa bisa sya mengajukan pinjaman modal kepada pihak tertentu.. dalam hal ini ‘BANK’, karena tujuan dasar pmbukaan pra koperasi ini untuk lbih mencoba meningkatkan kesejahteraan para nasabah, dan membuka lapangan kerja baru.

    terima kasih sebelumnya, dan mohon maaf apabila ada salah kata pak…

    wassalam

    • Untuk mengajukan ke perbankan jelas belum bisa pa.
      karena bank mensyaratkan
      1. legalitas usaha
      2. minimum lama usaha

  42. salam kenal pak…pak saya mau nanya apakah bisa istri dimasukan menjadi anggauta koperasi biar bisa terpenuhi jumlah anggauta minimal 20

  43. salam kenal pak,,,apakah ada hukum yang menyatakan pelarangan bagi soerang ataupun kelompok membentuk suatu koperasi tanpa memiliki badan hukum,,terimakasi pak

  44. salam kenal pak,kami berencana mengundang dinas koperasi propinsi untuk memberikan penyukuhan tentang koperasi,mohon bantuannya bagaimana format penulisan surat permohonan koperasi yang nantinya akan diberikan kepada dinas koperasi propinsi setempat agar diberikan penyuluhan tentang koperasi dan rapat pendirian koperasi,terimakasih.

  45. Pingback: TUGAS EKONOMI KOPERASI | yasinta hening

  46. Pingback: Ekonomi Koperasi | Adam Japandi

  47. Pak saya mau tanya saya mau mendirikan koperasi simpan pinjam harian,gimana caranya supaya saya bisa mendapatkan badan hukumnya?

  48. selamat pagi pa, ingin bertanya dalam mendirikan koperasi apakah pendiri (20 orang) harus berasal dari wilayah yang sama ? apakah diperbolehkan berasal dari beberapa kota ? misalnya domisili jakarta timur, jakarta selatan, tangerang, bekasi dan bandung ? dalam hal pembuatan rekening atas nama koperasi apakah harus menunggu legalitas formal terpenuhi ? terima kasih

    • tergantung koperasi yg akan didirikan apakah koperasi, kota, provinsi atau nasional.rekening koperasi harus menunggu legalitas formal karena syarat pembukaan rekening adalah dok legalitas

  49. Pingback: Syarat Pendirian Koperasi | Dewi Arnieta Meilillah

  50. slm knal pak.. mau tnya pa, klw koperasi karyawan yg dibawah naungan perusahaan apakah wajib untuk berbadan hukum? mksi byk pa

    • Kalau koperasi sudah SIAP Ya WAJIB Badan Hukum
      Tapi Saya juga berpendapat kalau koperasi masih dalam tahap pra koperasi tidak membutuhkan badan hukum,maksudnya pra koperasi yaitu koperasi masih dalam tahap baru pembentukan, usaha belum berjalan optimal, atau masih ada permasalahan dengan internal perusahaan

  51. Pak,saya mau tanya,saya ingin menjalankan ksp,tetapi saya jalankan sendiri dan Bunganya juga lumayan besar yaitu 15% dan saya belum berbadan hukum,apakah ini kesalahan?sementara apabila di badan hukumkan minimal pengelola 20 orang.

  52. Sore pk ys mau tanya kami baru terbentuk kepengurusan maupun anggota untuk legalitas mempunyai badan hukum persyartan harus ke notaris. mf apakan notaris tersebut harus khusus perkoprasian apa yg lain juga bisa , sy pernah lihat izin pembuatan akte notaris tpi Notaris atas nama pejabat mengurus akte pertanahaan mohon penjelasan

    makasih

  53. Pak saya mau tanya?…… ada 2 jenis koperasi:kopearsi simpan pinjam dan koperasi konsumen.bagaiman cara menejer koperasi megelolanya, sesuai pola menejemen!….

  54. kami telah membentuk koperasi pd tgl 26/08/2014 dan saat ini kami msh binggung caranya mendapat pinjaman dari pemerintah , bagaimanakah caranya .
    koperasinya yaitu :gerakan koperasi keluarga bersama , jumlah angota 50 orang.

    • koperasi yg memperoleh pembiayaan biasanya sudah berjalan 2 tahun, hubungi kantor dinas kp[erasi setempat konsultasikan

  55. Pak saya mau membentuk sebuah koperasi simpan pinjam, tetapi masih buta sekali mengenai tata cara dan prosedur koperasi, kira-kira adakah orang dinas Tang-Sel yang bisa membimbing saya dalam pembentukan koperasi ini..?

  56. ass.. wr.. wb.. mohon ma’af sebelumnya Bpk saya ikut bertanya… apakah seorang PNS / TNI / POLRI boleh menjadi pengurus dan pendiri koperasi dan tercantum dalam AKTA pendirian…? terimakasih…

  57. salam,
    bapak yg terhormat, kami dari sebuah perusahaan swasta ada rencana untuk mendirikan sebuah koperasi sesama pegawai/staff, tetapi masih blm dapat gambaran prosedur dan tatacara bagaimana mendirikan koperasi tersebut, mohon penjelasannya pak, terimakasih…

  58. maaf pak mau tanya, kami mendirikan koperasi jamaah ibu ibu.. dalam hal ini ada keputusan bersama tentang SHU tidak dibagikan kepada anggota tapi utk kepentingan umat.. antara lain untuk santunan anak yatim , guru ngaji dan sosial lainya.. dan utk pinjaman dikenakan infak seminim mungkin. yang kami tanyakan ..? bisakah model koperasi ini mengajukan izin usaha dan mengurus badan hukum..? mohon pencerahannya apa kira kira langkah langkah selanjutnya…. terima kasih.

  59. Assalamualakum pak. Saya sdah mendirikan koprasi. Saya mau tanyak apakah ada bantuan dana dari pemerintah kalau ada bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan itu pak?

    • walaikumsalam wr wb, koperasi didirikan dari anggota untuk anggota untuk kesejahteraan bersama, koperasi diharapkan bersifat mandiri dalam arti anggota sebagai pemilik harus berusaha memodali koperasinya dan anggota menggunakan layanan koperasi secara maksimal. Ayo tanamkan dulu makna madiri didalam koperasi, benahi terlebih dulu organisasi dan usaha koperasi. Koperasi yang memperoleh bantuan biasanya koperasi yang telah berjalan minimal 2 tahun dan memiliki kinerja yang baik. Untuk mengetahui program bantuan sebaiknya datangi dinas terkait di kota/kabupaten. Bantuan bukan hanya materi ya, bantuan pelatihan mungkin bisa lebih bermanfaat untuk koperasi. salam koperasi

  60. maaf pak mau nanya juga, sy PNS pak, dan keluarga besar saya berprofesi nelayan, apakah saya boleh membentuk kelompok usaha nelayan? atau koperasi nelayan, karena sy membaca aturan PP 53 2010 yg menuliskan larangan PNS. mungkin dengan adanya koperasi nelayan bisa terbantu dan penghasilan bisa terkoordinir dengan baik, terimakasih..

    • Saya tidak melihat larangan PNS untuk berkoperasi atau berkelompok di PP No 53, Selama kegiatan bapa tidak mengganggu tugas kedinasan. Koperasi sebaiknya dibangun dengan kelompok yang homogen, ya misalnya kelompok nelayan karena setiap individu dalam kelompok tersebut memiliki tujuan yang hampir sama, dengan berkelompok tujuan individu digabungkan menjadi tujuan kelompok. Saran saya, Bapak bisa menjadi inisiator berdirinya kelompok nelayan di daerah bapa, langkah pertama berkomuikasi dlu dengan key person dilingkungan bapa untuk menularkan ide bapa untuk bekoperasi, setelah ide bapa diterima key person harusnya lebih mudah menggerakan nelayan yang lain untuk mengadakan pertemuan-pertemuan baik informal maupun formal, sebaiknya yang disampaikan adalah mengenai hakekat berkoperasi dan manfaatnya, untuk teknis bisa lanjut setelah kelompok benar-benar memahaminya. Sukses selalu

  61. ass. maaf pak sy minta saran nya,sy anggota koprasi pt swasta,dimana koprasi kami telah mendirikan -+ 22 th dgn anggota -+1300 anggota,dana yg tersimpan dari anggota -+ 3 m,sekarang dana tersebut hilang 1,7 m, dgn kepengurusan sekarang ini,tim audit km sudah tidak sanggup dgn ketertutupan data yg ada terhadap kepengurusan saat ini,pertanyaan nya langkah apa yg kami buat untuk mengungkap dana yg hilang?

    • sudahkan dikomunikasikan dengan pengurus? bisa tau dana hilang dari mana? sedangkan tim audit tidak menemukan datanya? saran saya komunikasikan terlebih dahulu dengan pengurus ” untuk kejelasan data

  62. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

    contoh nya kya gmna gan… Gk ngerti nih…

    • Propesi nelayan bergabung dengan nelayan lain membentuk koperasi nelayan, kebutuhan ekonomi yang sama misal warga satu kelurahan memiliki kebutuhan beras per bulannya mereka bergabung membentuk koperasi untuk menyediakan kebutuhan beras

    • alasannya koperasi itu adalah kumpulan orang yang memimiliki kepentingan sama yang ingin memperjuangkan tujuannya dengan cara bersama sama. masalah jumlah 20 orang itu jumlah yang dirasa cukup oleh pemerintah

    • Tidak dipersulit, mengikuti aturan aja. penuhi persyaratannya dan pahami esensi koperasi. Memperketat pendirian penting agar tidak muncul koperasi jadi jadian dan disalahgunakan

    • tidak dipersulit, slama memenuhi persyaratan sy yakin disetujui. tujuannya agar koperasi tidak dijadikan kedok atau hanya sebatas legal usaha tapi tdak beroperasi

Leave a reply to siwitaufiqrachman Cancel reply