PEMBIAYAAN UMKM OLEH MODAL VENTURA

PEMBIAYAAN UMKM OLEH MODAL VENTURA

 

PENDAHULUAN

Perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (PPU/Investee company) untuk jangka waktu tertentu.

Pembiayaan oleh perusahaan modal ventura (MV) adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal (investasi) ke dalam perusahaan pasangan usaha (PPU) untuk jangka waktu tertentu, tidak permanen. Investasi oleh MV bukanlah investasi biasa, melainkan investasi bersifat kemitraan untuk pengembangan usaha dengan pendekatan holistik. Dengan demikian, PPU dan MV bersama-sama akan mengembangkan perusahaan, baik dari segi permodalan maupun dari segi manajemen perusahaan. Dengan demikian diharapkan agar PPU dapat meningkatkan produktivitas usaha, kualitas barang dan jasa yang diproduksi, volume penjualan maupun pangsa pasar. Dalam model ini PPU tidak dibebani dengan kewajiban keuangan seperti pembayaran pokok pinjaman, bunga maupun penyediaan agunan seperti yang dilakukan dalam model perbankan. Resiko dan keuntungan bisnis dalam model pembiayaan ini ditanggung dan dinikmati secara bersama-sama oleh PMV dan PPU.

Sebagian besar PPU berbentuk badan usaha perorangan kemudian diikuti oleh perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Namun dari segi besarnya nilai pembiayaan, PPU berbentuk PT adalah yang terbesar kemudian diikuti oleh perorangan dan koperasi. Hal ini tentu dapat dimaklumi karena PPU yang berbentuk PT memiliki kegiatan usaha yang lebih besar dari pada koperasi dan perseorangan.

Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:

  • Pengembangan suatu penemuan baru.
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Dengan kriteria di atas, sesungguhnya perusahaan modal ventura merupakan lembaga yang sangat cocok bagi calon pengusaha kecil dalam merealisasikan dan mengembangkan ide usahanya, ataupun membesarkan usaha yang sudah berjalan.

Di Indonesia, peran MV dalam pembiayaan kepada UKM tidak bisa dilepaskan dari orientasi MV sebagai lembaga pembiayaan pembangunan (development financing institution) yang menerapkan pembiayaan yang tetap mengindahkan cara berusaha yang sehat. Peran lainnya, yang terutama, adalah membina UKM yang belum bankable menjadi bankable (layak mendapat kredit).

PERKEMBANGAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PMV di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 yaitu : 1) swasta nasional, 2) patungan, dan 3) daerah. Jumlah PMV di Indonesia sejak tahun 1993 hingga tahun 2003 menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Apabila dalam tahun 1993 baru terdapat 11 PMV yaitu meliputi 5 perusahaan swasta nasional, dan 6 perusahaan patungan, maka dalam sampai dengan akhir November 2006 tercatat Jumlah perusahaan modal ventura adalah 55 perusahaan, terdiri dari 49 perusahaan swasta nasional dan 6 perusahaan patungan, yang berarti mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah pada tahun sebelumnya sebesar 60 perusahaan.

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN MODAL VENTURA DAN BANK

PERSAMAAN MODAL VENTURA DAN BANK

  • Agent Development Perekonomian
  • Lembaga Keuangan
  • Menyalurkan pembiayaan
  • Membantu pengusaha berkembang
  • Mencari keuntungan

PERBEDAAN MODAL VENTURA DAN BANK

Bank Modal Ventura
Jenis Pembiayaan –      Kredit Investasi

–      Kredit Modal Kerja

–      Pinjaman Rek. Koran

–        Saham / Equity Finance

–        Obligasi Konversi

–        Penyertaan Terbatas

Peruntukan Pembiayaan Selain kredit usaha, dapat pula memberikan kredit konsumtif Hanya untuk modal usaha
Sumber Dana Masyarakat –      Setoran Saham

–      Pinjaman Pihak III

Layanan Lain –     LLG, Kliring, Inkaso, Transfer dana

–     Tabungan, Giro, Deposito

–     Bank Guarantee, L/C

–     Pelatihan

–     Pendampingan

–     Networking

Pendapatan –     Bunga –     Deviden + Capital  Gain

–     Kupon

–     Bagi Hasil

 

SUMBER DANA MODAL VENTURA

Sumber dana modal ventura antara lain berasal dari :

1. Investor Perorangan;

2. Investor Institusi;

3. Perusahaan Asuransi dan atau Dana Pensiun;

4. Perbankan, dan

5. Lembaga Keuangan Internasional.

KARAKTERISTIK MODAL VENTURA

Karakteristik Modal Ventura antara lain adalah:

  1. Penyertaan modal berjangka waktu tertentu (10 tahun) dan bersifat sementara; Setelah PPU mampu mandiri, modal ventura harus menarik kembali modal yang telah ditanamkan tersebut
  2. Bertujuan memperoleh return atas investasinya secara maksimal atau dari bagian laba atau deviden dan capital gain.
  3. Merupakan investasi aktif, karena selain menyertakan modal, modal ventura juga terlebat dalam proses pengelolaan atau memberikan dampingan manajemen maupun bantuan teknis apabila diperlukan.
  4. Pembiayaan dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi pengelolaan perusahaan atau lebih mengutamakan kelayakan usaha dari Perusahaan Pasangan Usahanya (PPU).

Sementara itu, dalam hal pembiayaan modal ventura memiliki beberapa manfaat dari segi operasional dan keuangan PPU-nya antara lain untuk mendukung :

  1. Memupuk modal sehingga bisa mandiri;
  2. Meningkatkan kesejahteraan pekerja;
  3. Meningkatkan produksi dan penjualan;
  4. Meningkatkan kualitas manajemen dan SDM;
  5. Memperluas jaringan usaha Keberhasilan usaha dan distribusi produk;
  6. Peningkatan status dan akses pada bank;
  7. Peningkatan likuiditas dan profitabilitas; dan
  8. Memperbaiki struktur keuangan yang lebih sehat.

Pelayanan yang diberikan

  1. Pembiayaan; dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan.
  2. Pelatihan;
  3. Pendampingan (bila diperlukan); penempatan (outside management) pada PPU, dan pendampingan secara tidak langsung (umum). Pendampingan umum meliputi perencanaan dan implementasi sistem akuntansi dan keuangan, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, konsultasi manajemen umum, pendeteksian dini atas problem yang mungkin timbul dan mengambil tindakan yang diperlukan, perbaikan usaha, pembuatan usulan strategis pengembangan usaha sesuai dengan jenjang dan kondisi PPU
  4. Networking.

Dilihat dari aspek pembiayaannya, pada umumnya kondisi perusahaan digolongkan menjadi 6 tahapan perkembangan tergantung dari perencanaan strateginya2, misalnya seperti :

  1. Seed Financing, merupakan konsep persiapan tahap awal, dalam hal ini biasanya masih menggunakan biaya perusahaan sendiri;
  2. Start Up, kegiatan usaha sudah diformulasikan secara jelas dan bahkan produksi barang atau jasa sudah mulai dilaksanakan, dalam tahap ini pembiayaan modal ventura diharapkan dapat memperbesar permodalan, dan membantu cash flow;
  3. Expansion, pada tahapan ini biasanya perusahaan dalam kondisi break even, dan bahkan sudah menikmati laba tetapi masih perlu pengembangan;
  4. Mezzaxine, perusahaan sudah berkembang pesat dan bahkan sedang mempersiapkan diri untuk go-public;
  5. Buy-out, pembiayaan modal ventura diperlukan untuk membantu pengelola perusahaan agar mampu membeli suatu product line, atau bisnis tertentu dari PPUnya; dan
  6. Turn-around, pembiayaan modal ventura diperlukan dalam rangka untuk menata kembali bisnis yang mulai mengalami penurunan dalam kegiatan usahanya.

JENIS PEMBIAYAAN MODAL VENTURA

Beberapa jenis dukungan perusahaan modal ventura terhadap UMKM adalah melalui:

  1. 1.    Penyertaan saham

Jenis pembiayaan ini berbentuk saham langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha (CPPU) yang telah berbentuk perseroan terbatas, dimana perusahaan modal ventura berperan dalam manajemen perusahaan dengan imbalan Deviden dan capital gain.

  1. 2.    Obligasi konversi

Calon perusahaan pasangan usaha (CPPU) dari sebuah perusahaan modal ventura, akan mengeluarkan semacam surat obligasi/utang kepada perusahaan modal ventura tersebut, dengan perjanjian akan dikonversikan/ditukar menjadi saham pada waktu yang telah ditetapkan imbalan : kupon dengan bunga yang disepakati.. Syaratnya, CPPU tersebut sudah berbadan hukum

  1. 3.    Pola bagi hasil

Pola bagi hasil merupakan jenis pembiayaan yang mengatur kesepakatan terlebih dahulu tentang jumlah persentase tertentu dari pendapatan/keuntungan setiap bulan, atau dari suatu jangka waktu yang telah ditetapkan. Ini akan diberikan oleh CPPU kepada perusahaan modal ventura.

Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
– Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
– Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih net profit sharing.
– Bagi hasil berdasarkan perjanjian.

KRITERIA PEMBIAYAAN

–       Punya Rencana Bisnis;

–       Pasar Jelas dan Potensial;

–       Pengusaha Siap dan Mendukung;

–       Pengelolaan Tertib dan Transparan.

ALUR PENGAJUAN PEMBIAYAAN PADA PERUS AHAAN MODAL VENTURA

Proses pembiayaan modal ventura dibagi menjadi 5 tahapan, yaitu :

  1. Evaluasi atau negosiasi awal, yaitu evaluasi terhadap permohonan pembiayaan yang diajukan calon PP
  2. Pemeriksaan dan evaluasi lanjutan, yaitu evaluasi secara mendalam terhadap rencana usaha yang diajukan oleh calon PPU;
  3. Negosiasi dan penyelesaian akhir, yaitu pemeriksaan dan evaluasi atas calon PPU;
  4. Pemantauan, yaitu terhadap kegiatan usaha dan perkembangan PPU, serta
  5. Divestasi, dimana PMV melakukan penarikan kembali penyertaannya dengan cara yang tepat dan lazim.

 

prosedur

 

 DIVESTASI MODAL VENTURA

Yaitu merupakan tahap akhir dalam satu periode pembiayaan modal ventura dimana PMV menarik kembali penyertaan saham dari PPUnya. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan :

1. Penawaran umum melalui pasar modal (initial public offering);

2. Menjual kembali kepada PPU (buy back);

3. Menjual kepada perusahaan lain;

4. Menjual kepada investor baru; dan

5. Melikuidasi perusahaan (untuk PPU yang tidak dapat berkembang)

PUSAT PENGEMBANGAN PENDAMPING USAHA KECIL DAN MENENGAH

  

 

PUSAT PENGEMBANGAN PENDAMPING USAHA KECIL DAN MENENGAH
BUAH SINERGI PEMERINTAH DAN PERBANKAN

“Short sentences drawn from long experiences” kata penyair Spanyol terkenal Miguel De Cervantes, merupakan sebuah kalimat yang mengandung makna sangat dalam untuk menggambarkan bagaimana butiran-butiran pelajaran hidup, baik bagi seseorang maupun entitas tertentu diperoleh setelah melalui proses perjalanan panjang. Kalimat inilah yang saya rasa sangat pantas untuk menggambarkan kehadiran  P3UKM dalam kiprahnya untuk memberdayakan UMKM di Jawa Barat. Senyatanya, P3UKM yang pada awal pendiriannya diragukan dapat bertahan lama oleh beberapa kalangan, ternyata melalui sebuah proses perjuangan yang penuh dengan pengabdian kepada pelaku UMKM dapat membuktikan diri tetap eksis dan berprestasi sampai dengan hari ini. Satu-satunya di Indonesia dan hanya ada di Jawa Barat.
Berawal dari ide untuk mengembangkan Service Provider Management Unit (SPMU) sebagai sarana untuk mendorong akses UMKM terhadap kredit Lembaga Keuangan dan Perbankan, maka pada tanggal 11 Juli tahun 2003 Gubernur Jawa Barat bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia meresmikan pendirian lembaga yang diberi nama Pusat Pengembangan Pendamping Usaha Kecil Dan Menengah yang kemudian dikenal sebagai P3UKM.
Pada 11 Juli 2008 P3UKM telah berusia lima tahun. Pada usianya yang kelima  P3UKM patut berbangga hati karena peranannya dan pengabdiannya dalam pemberdayaan UMKM di Jawa Barat masih diakui oleh Pemerintah Provisinsi Jawa Barat, Bank Indonesia serta stakeholder lainnya. Pada tanggal 31 Juli 2008,  Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank Indonesia menandatangani Kesepakatan Bersama tentang “Kerjasama Pengembangan Ekonomi Dan Peningkatan Daya Saing Daerah” ,  yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang “Peningkatan Peran Pusat Pengembangan Pendamping Usaha Kecil Dan Menengah (P3UKM) Dalam Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (KUMKM)”.
Ikhtiar stakeholder dalam memadukan sumberdaya yang dimilikinya secara sinergis guna Pengembangan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Jawa Barat melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama “Peningkatan Peran Pusat Pengembangan Pendamping Usaha Kecil Dan Menengah (P3UKM) Dalam Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (KUMKM)” diharapkan mampu meningkatkan peran P3UKM dalam membina para pendamping UMKM menjadi lebih berkualitas dan produktif dalam meningkatkan kemampuan akses UMKM di Jawa Barat terhadap layanan keuangan dari lembaga keuangan/perbankan. 
Semoga hal tersebut menjadikan P3UKM lebih dewasa dan lebih mantap dalam melakukan tugas pengabdiannya; turut serta dalam pemberdayaan sektor rill dan UMKM di Jawa Barat.

 

 

INPRES NO. 6 TAHUN 2007

INPRES NO. 6 TAHUN 2007 MENGENAI “KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGEMBANGAN SEKTOR RIIL DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH”.

 

Pertengahan tahun 2007 pemerintah menerbitkan inpres No. 6 tahun 2007 mengenai “Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil Dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah”. Paket kebijakan keempat ditujukan khusus untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan akses UMKM pada sumber pembiayaan dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan akses UMKM pada sumber pembiayaan, memperkuat sistem penjaminan kredit bagi UMKM dan mengoptimalkan pemanfaatan dana non perbankan untuk pemberdayaan UMKM. Pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia (SDM) dengan meningkatkan mobilitas dan kualitas SDM dan mendorong tumbuhnya kewirausahaan yang berbasis teknologi. Peningkatan peluang pasar produk UMKM  dengan mendorong berkembangnya institusi promosi dan kreasi produk UMKM, mendorong berkembangnya pasar tradisional dan tata hubungan dagang antar pelaku pasar yang berbasis kemitraan, mengembangkan sistem informasi angkutan kapal untuk UMKM dan mengembangkan sinergitas pasar. Reformasi Regulasi dengan menyediakan insentif perpajakan untuk UMKM dan menyusun kebijakan di bidang UMKM.

inpres-no6-071download disini

UU No. 20 Tahun 2008

USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH  ????????

 

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

 

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia

Lihat selengkapnya uu-20-tahun-2008-tentang-umkm2

UMKM Peran dan Upaya Pengembangan

UMKM Peran dan Upaya Pengembangan 

Tidak diragukan lagi bahwa UMKM memiliki potensi menjadi motor penggerak perekonomian nasional, karena selain jumlah pelaku UMKM yang sangat besar dan bergerak di setiap sektor perekonomian, juga mampu memicu gelombang penyerapan tenaga kerja kurang terampil, pemanfaatan bahan baku lokal, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Dibandingkan dengan perusahaan besar, pelaku UMKM memiliki ketahanan yang relatif lebih baik terhadap krisis, mampu memenuhi  kebutuhan masyarakat akan barang/jasa dengan harga yang lebih terjangkau,serta memberikan sumbangan yang besar kepada PDB. Lihat selanjutnya